Keputusan BAG tanggal 03.07.2024 – Az.: 10 AZR 171/23
Perjanjian sasaran untuk insentif variabel yang bergantung pada kinerja tidak dapat ditetapkan sepihak oleh pemberi kerja, melainkan harus dinegosiasikan dengan karyawan. Hal ini ditegaskan oleh Pengadilan Tenaga Kerja Federal Jerman (BAG) dengan putusan tanggal 3 Juli 2024 (Az.: 10 AZR 171/23). Sebuah klausul kontrak yang memungkinkan pemberi kerja menetapkan perjanjian sasaran secara sepihak dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Perjanjian sasaran harus dibedakan dari penetapan sasaran. Penetapan sasaran untuk kompensasi berbasis kinerja dapat ditetapkan sepihak oleh pemberi kerja. Namun, perjanjian sasaran harus dinegosiasikan dengan karyawan, demikian penjelasan kantor hukum bisnis MTR Legal Rechtsanwälte yang juga memberikan konsultasi di bidang hukum ketenagakerjaan.
Penetapan Sasaran dan Perjanjian Sasaran
Baik penetapan sasaran maupun perjanjian sasaran bertujuan untuk memberikan kompensasi tambahan berbasis kinerja kepada karyawan atas pencapaian tertentu. Meski pemberi kerja dapat membatasi diri pada penetapan sasaran, mereka juga sering berdialog dengan karyawan untuk mencapai perjanjian sasaran yang memuaskan kedua pihak. Jika tidak ada kesepakatan, itu tidak berarti bahwa pemberi kerja dapat menetapkan sasaran secara sepihak.
Ini juga ditunjukkan oleh keputusan Pengadilan Tenaga Kerja Federal Jerman. Dalam kasus yang mendasarinya, penggugat yang bekerja sebagai Direktur Pengembangan memiliki gaji pokok tetap sebesar 180.000 Euro bruto per tahun sesuai kontrak kerja dari Februari 2020 dan juga bisa mendapatkan bonus variabel berbasis kinerja. Jumlah insentif ini bergantung pada pencapaian sasaran yang harus disepakati setiap tahun antara karyawan dan pemberi kerja. Kontrak tersebut juga menyebutkan bahwa pemberi kerja dapat menetapkan sasaran secara sepihak dengan kebijaksanaannya jika tidak ada kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
Tidak Ada Kesepakatan Antara Pihak-pihak
Hanya beberapa bulan kemudian, terjadi ketidaksepakatan antara pihak-pihak tersebut. Pada bulan Juni 2020, penggugat meminta perusahaan untuk memulai negosiasi tentang perjanjian sasaran. Pada bulan Agustus, kedua belah pihak bertukar usulan dan kontra-usulan. Namun, tidak ada kesepakatan yang tercapai. Perusahaan menjelaskan bahwa kontra-usulan dari karyawan tidak ditujukan untuk mencapai sasaran khusus, melainkan untuk mendapatkan kompensasi tambahan atas kinerja reguler. Selain itu, tidak ada insentif jika karyawan menuntut agar kinerjanya di masa lalu juga diperhitungkan. Karena itu, perusahaan menetapkan sasaran secara sepihak dengan merujuk pada klausul terkait dalam kontrak kerja.
Karyawan Menuntut Ganti Rugi
Hubungan kerja berakhir pada Desember 2020 dengan pengunduran diri penggugat. Karena tidak menerima insentif, ia menuntut ganti rugi. Ia beralasan bahwa perusahaan tidak bernegosiasi tentang perjanjian sasaran dan bahwa mereka tidak boleh menetapkan sasaran secara sepihak.
BAG memutuskan bahwa penggugat berhak atas ganti rugi sebesar sekitar 82.600 Euro karena kehilangan insentif variabel berbasis kinerja. Perusahaan telah melanggar kewajiban mereka untuk menyelesaikan perjanjian sasaran dengan penggugat.
BAG: Pemberi Kerja Tidak Dapat Menetapkan Sasaran Sepihak
Meski tidak ada kesepakatan antara pihak-pihak, perusahaan tidak boleh menetapkan sasaran secara sepihak. Pengaturan yang sesuai dalam kontrak kerja yang memungkinkan perusahaan membuat penetapan sepihak tidak lulus uji isi. Karyawan tidak diperlakukan dengan adil oleh klausul tersebut, demikian dinyatakan BAG.
Pengaturan kontrak yang memberi pemberi kerja hak untuk menetapkan kinerja secara sepihak pada dasarnya diperbolehkan, seperti yang ditegaskan oleh pengadilan. Ini juga berlaku untuk penetapan sasaran sepihak demi mencapai kompensasi variabel berbasis kinerja. Dalam kasus ini, klausul yang digunakan memungkinkan pemberi kerja untuk mengabaikan hierarki kontrak antara perjanjian sasaran dan penetapan sasaran. Oleh karena itu, pengaturan ini merupakan perlakuan yang tidak adil dan dinyatakan tidak sah oleh BAG. Oleh karena itu, pemberi kerja telah melanggar kewajiban mereka dalam kontrak kerja untuk mengadakan negosiasi dan menyelesaikan perjanjian sasaran.
Putusan ini menunjukkan bahwa pengaturan terkait kompensasi variabel berbasis kinerja dalam kontrak kerja sebaiknya ditinjau kembali.
MTR Legal Rechtsanwälte memberi saran mengenai penyusunan kontrak kerja dan topik lainnya dalam hukum ketenagakerjaan.
Silakan kontak dengan kami!