Wanita ditekan saat menandatangani perjanjian pranikah
Sebuah perjanjian pranikah bisa berguna untuk melindungi harta kekayaan. Namun, ketentuan dalam perjanjian pranikah tidak boleh secara berlebihan merugikan salah satu pihak. Hal tersebut dapat menyebabkan beberapa klausul atau bahkan seluruh perjanjian menjadi batal. Pengadilan Kammergericht Berlin menetapkan pada tanggal 28 Agustus 2023 bahwa sebuah perjanjian pranikah batal karena melanggar norma kesusilaan jika terdapat pengabaian global timbal balik yang merugikan salah satu pihak dan tidak ada kompensasi sebagai imbalan (Az.: 16 UF 21/23).
Perjanjian pranikah bisa sangat berguna ketika pasangan membawa kekayaan yang sangat berbeda ke dalam pernikahan atau salah satu pihak memiliki saham perusahaan. Maka kekayaan tersebut perlu dilindungi. Namun, kebebasan berkontrak memiliki batasan dalam perjanjian pranikah. Ketentuan yang terlalu merugikan salah satu pihak bisa dianggap melanggar norma kesusilaan, menurut kantor MTR Legal Rechtsanwälte, yang juga memberikan konsultasi dalam hukum keluarga.
Pengabaian yang luas dalam perjanjian pranikah
Dalam kasus di KG Berlin, seorang pria Jerman menikahi seorang wanita dari Belarusia. Pasangan tersebut membuat perjanjian pranikah. Dalam perjanjian tersebut kedua pihak sepakat untuk pisah harta dan meniadakan pembagian hasil. Dalam kasus perceraian, hanya akan ada tunjangan untuk pengasuhan anak. Meskipun wanita tersebut telah menandatangani perjanjian tersebut, dia sebelumnya berada di bawah tekanan yang besar selama berbulan-bulan. Suaminya mengancam akan bercerai jika dia tidak menyetujui perjanjian pranikah. Hal itu bisa berdampak serius bagi wanita Belarusia tersebut. Karena dengan terjadinya perceraian, dia bisa kehilangan izin tinggal dan harus menghadapi kemungkinan harus dideportasi.
Pria tersebut sering melakukan pekerjaan konstruksi di luar negeri dan istrinya menemaninya. Hal ini menyebabkan pria tersebut mendapatkan penghasilan yang baik, sementara istrinya tidak dapat memperoleh pendapatan sendiri.
Ketika pernikahan akhirnya berakhir dan bercerai, hal ini menimpa wanita tersebut secara finansial lebih keras dibandingkan pria tersebut karena pengabaian hak penghasilan dalam perjanjian pranikah. Pengadilan keluarga memeriksa perjanjian pranikah dan menyatakannya melanggar norma kesusilaan serta melanjutkan pembagian hasil.
Pengabaian pembagian hasil tanpa kompensasi
Gugatan pria tersebut terhadap keputusan ini tidak berhasil di hadapan KG Berlin. Pengabaian pembagian hasil yang disepakati dalam perjanjian pranikah tidak memiliki kompensasi yang sesuai. Karena itu, perjanjian pranikah tersebut melanggar norma kesusilaan dan batal menurut pengadilan.
Sebagai alasan, pengadilan menjelaskan bahwa selama pernikahan terdapat ketidakseimbangan ekonomi yang jelas menguntungkan pria tersebut. Sementara pria tersebut berpenghasilan baik dan memberikan kontribusi pada asuransi sosial, wanita tersebut hanya dapat menambah penghasilan lewat pekerjaan sampingan. Karena dia rutin menemani suaminya dalam penugasan konstruksi di luar negeri, tidak mungkin baginya untuk membangun karier profesional sendiri, menurut KG Berlin. Ini adalah pernikahan dengan satu pencari nafkah.
Suami memanfaatkan kondisi istri
Keadaan istri diperparah karena dia telah meninggalkan hidupnya di Belarusia dan menikah. Izin tinggalnya di Jerman bergantung pada keberlangsungan pernikahan tersebut. Situasi ini dimanfaatkan oleh suaminya yang memaksanya untuk menandatangani perjanjian pranikah. Tindakan ini juga menunjukkan adanya pelanggaran norma kesusilaan, menurut KG Berlin.
Perjanjian pranikah tunduk pada kontrol isi. Ini untuk mencegah agar pasangan yang dianggap lebih lemah tidak dirugikan secara tidak wajar. Oleh karena itu, saat menandatangani perjanjian pranikah harus diperhatikan agar tidak melanggar norma kesusilaan.
MTR Legal Rechtsanwälte memberikan konsultasi tentang perjanjian pranikah dan poin-poin lainnya dalam hukum keluarga. Hubungi kami sekarang!