Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dalam perdagangan luar negeri pada transaksi M&A dapat dianggap sebagai pelanggaran peraturan dan dihukum dengan denda yang berat. Ini dapat dihindari.
Pada transaksi perusahaan, pertanyaan lain seperti aset, kontrak dan kewajiban yang ada atau risiko lebih menonjol. Selain itu, faktor ESG (Lingkungan – Keberlanjutan, Sosial – tanggung jawab sosial, dan Tata Kelola – tata kelola perusahaan yang baik) juga semakin perlu diperhatikan pada transaksi M&A. Dalam hal ini, perhatian terhadap kewajiban pelaporan dalam perdagangan luar negeri sering terabaikan. Untuk menghindari denda, kewajiban pelaporan tidak boleh diabaikan dan harus menjadi bagian integral dari pemeriksaan uji tuntas, demikian menurut firma hukum MTR Legal Rechtsanwälte, yang memberikan nasihat kepada klien nasional dan internasionalnya dalam hukum perusahaan dan transaksi M&A.
Kewajiban pelaporan diatur dalam peraturan perdagangan luar negeri dan mencakup antara lain lalu lintas modal dan pembayaran. Ini termasuk, misalnya, laporan tentang besaran saham atau hak suara melebihi batas tertentu atau informasi tentang aktiva dan pasiva. Pelanggaran kewajiban pelaporan secara sengaja atau bahkan lalai dapat dihukum dengan denda hingga 30.000 Euro per pelanggaran. Kewajiban pelaporan biasanya tanggung jawab manajemen. Oleh karena itu, pelanggaran yang berkelanjutan setelah transaksi perusahaan juga akan berdampak pada manajemen baru. Untuk menghindari hal ini, kewajiban pelaporan harus menjadi bagian integral dari pemeriksaan uji tuntas.
Jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan, ada kemungkinan untuk mengajukan pemberitahuan mandiri yang membebaskan dari hukuman. Namun, ini hanya berlaku untuk pelanggaran yang lalai. Keuntungan dari pemberitahuan mandiri adalah bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan tidak akan lagi dianggap sebagai pelanggaran peraturan. Namun, prasyaratnya adalah semua tindakan yang diperlukan telah diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran kewajiban pelaporan yang terulang untuk alasan yang sama.
Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dapat diungkapkan dalam pemeriksaan uji tuntas. Ini memberi kesempatan kepada pembeli untuk menghindari pelanggaran yang berkelanjutan dan penjual dapat menghindari penuntutan melalui pemberitahuan mandiri. Selain itu, pelanggaran tersebut juga harus dipertimbangkan dalam harga pembelian dan aspek lainnya dalam transaksi perusahaan.
Pengacara berpengalaman memberikan nasihat di MTR Legal Rechtsanwälte untuk pertanyaan dan risiko dalam transaksi M&A.