Putusan OLG Oldenburg – Az.: 3 W 96/23
Di balik meja bar, banyak hal yang bisa ditemukan. Gelas dan minuman tentunya, tatakan gelas, mungkin setumpuk kartu atau gelas dadu. Dalam kasus yang sangat jarang, bisa juga ditemukan wasiat di sana. Hal inilah yang dialami oleh pasangan dari seorang pemilik bar yang sudah meninggal. Dia menemukan di balik meja bar di atas buku catatan bar sebuah wasiat, di mana pasangannya menetapkan dia sebagai pewaris tunggal. OLG Oldenburg harus memutuskan, apakah wasiat tersebut juga sah (Az.: 3 W 96/23).
Dalam sebuah wasiat, ada berbagai persyaratan formal yang harus diperhatikan. Wasiat tulisan tangan harus dibuat sendiri dari awal hingga akhir agar sah. Hanya tanda tangan warisan saja tidak cukup. Sebaiknya wasiat juga diberi tanggal dan disertai tanda tangan yang jelas seperti “Keinginan Terakhir Saya” untuk menghindari kesalahpahaman. Tidak ada persyaratan tentang materi apa yang harus digunakan untuk membuat wasiat, kata firma hukum bisnis MTR Legal Rechtsanwälte. Bahwa wasiat bisa dibuat dengan sah di atas buku catatan bar, ditunjukkan oleh putusan OLG Oldenburg pada tanggal 20 Desember 2023.
“BB mendapatkan semuanya”
Dalam kasus yang mendasari, seorang pemilik bar telah meninggal. Pasangannya menemukan wasiatnya lebih atau kurang secara kebetulan di atas buku catatan bar yang terletak di balik meja bar. Di buku catatan tersebut, pewaris menulis wasiatnya dengan singkat, dilengkapi dengan tanda tangan dan tanggal. Dalam tulisan tangannya hanya tertulis bahwa BB mendapatkan semuanya. BB adalah nama panggilan pemilik bar yang sudah meninggal untuk pasangannya.
Pasangan tersebut kemudian mengajukan permohonan untuk penerbitan surat pewaris, yang ditolak oleh pengadilan distrik yang berwenang. Pengadilan beralasan bahwa tidak dapat dipastikan apakah pewaris bermaksud membuat wasiat di atas buku catatan bar tersebut. Keinginan pewarisan yang diperlukan tidak jelas.
Namun, majelis perdata ke-3 OLG Oldenburg yang berspesialisasi dalam hukum waris, melihatnya berbeda. Dia memutuskan bahwa teks tulisan tangan di atas buku catatan bar adalah wasiat yang sah. Majelis ini yakin bahwa dokumen tersebut ditulis oleh pewaris sendiri. Dengan nama panggilan yang disebutkan dalam wasiat tersebut, pemilik bar hanya dapat merujuk pada pasangan hidupnya, menurut OLG.
Pada materi tidak penting untuk wasiat yang sah
Menurut saksi, pemilik bar tersebut bukanlah penggemar korespondensi panjang. Itu menunjukkan bahwa dengan catatan singkat tersebut, dia bermaksud menetapkan warisannya secara mengikat dan tidak kekurangan pada keinginan pewarisan yang diperlukan. Bahwa dia menggunakan buku catatan bar untuk membuat wasiat karena itu yang ada pada saat itu, sesuai dengan gambaran tersebut. Hal ini juga berlaku untuk penyimpanan wasiat di balik meja bar di antara tutup terbuka pelanggan. Karena itu adalah cara pewaris untuk menyimpan dokumen penting di balik meja bar. Bahwa wasiat itu dibuat di atas materi yang tidak biasa, tidak diberi judul wasiat, dan disimpan di balik meja bar, tidak menentukan, menurut OLG. Untuk menganggap sebuah wasiat, cukup bahwa keinginan pewarisan pewaris dapat diperjelas dan catatan tersebut memiliki tanda tangan pewaris. Oleh karena itu, wasiat tersebut dianggap sah dibuat dan pasangan pewaris menjadi pewaris tunggal, demikian putusan OLG Oldenburg.
Wasiat penting terutama pada pasangan yang tidak menikah
Anak-anak dari saudara pewaris yang sudah meninggal meragukan keabsahan wasiat. Namun, mereka akhirnya tidak mendapat apa-apa.
Tetapi ini juga menunjukkan bahwa terutama pada pasangan yang tidak menikah, sangat penting untuk membuat wasiat. Karena tanpa ketentuan akhir, urutan waris hukum yang berlaku. Untuk kasus saat ini, ini berarti bahwa keponakan pewarislah yang akan mewaris dan pasangannya akan tidak mendapat apa-apa.
Meskipun OLG Oldenburg menganggap wasiat di atas buku catatan bar sah, disarankan untuk membuat wasiat secara formal dan kontennya sejelas mungkin, agar ketentuan akhir dapat dilaksanakan sesuai dengan keinginan pewaris dan sengketa warisan dapat dihindari.
MTR Legal Rechtsanwälte memberikan konsultasi dalam pertanyaan tentang wasiat dan topik lainnya dalam hukum waris.
Silakan hubungi kami!