Pembayaran pesangon yang disepakati dalam perjanjian perkawinan setelah perceraian tidak dikenakan pajak hadiah menurut keputusan Bundesfinanzhof (Az.: II ZR 40/19).
Perjanjian perkawinan memberi kebebasan bagi pasangan suami istri untuk mengatur banyak hal keuangan. Misalnya, rezim harta bersama dapat dikecualikan dan pembagian harta disepakati. Juga, untuk kasus perceraian, aspek keuangan dapat diatur dengan bijaksana, seperti misalnya pembayaran kompensasi pembagian harta dikecualikan dan sebagai gantinya disepakati pembayaran pesangon satu kali. Bundesfinanzhof memutuskan dengan putusan tanggal 1 September 2021, bahwa untuk pesangon kebutuhan semacam itu tidak dikenakan pajak hadiah, jelas kantor hukum ekonomi MTR Rechtsanwälte.
Dalam kasus yang mendasari ini, pasangan suami istri itu telah menyepakati pembagian harta dalam perjanjian perkawinan dan menetapkan hak pembayaran bagi istri dalam kasus perceraian. Dengan ini, wanita tersebut tidak memiliki hak atas pembayaran tunjangan berkelanjutan lagi. 16 tahun kemudian, pernikahan benar-benar bercerai dan pria membayarkan perjanjian yang telah disepakati kepada mantan istrinya.
Kantor pajak menganggap pembayaran kepada wanita tersebut sebagai pemberian hadiah dan menuntut pajak hadiah. Pengadilan Pajak München mengonfirmasi pendapat ini. Pembayaran suami dilakukan secara murah hati tanpa adanya imbalan dari wanita tersebut.
Namun, di dalam proses banding, Bundesfinanzhof memiliki pandangan berbeda dan membatalkan keputusan Pengadilan Pajak dan ketetapan pajak hadiah tersebut. Pembayaran kepada wanita tersebut dianggap sebagai pesangon kebutuhan, kata BFH. Hal ini berasal dari fakta bahwa pasangan tersebut telah membuat peraturan individu yang luas dalam perjanjian perkawinan untuk kasus perceraian. Pembayaran tersebut dimaksudkan untuk mengatur klaim keuangan yang seharusnya dimiliki wanita dalam kasus perceraian. Maka tidak dianggap sebagai pemberian hadiah, BFH menjelaskan dengan jelas. Lebih lanjut, peraturannya dalam perjanjian perkawinan menunjukkan bahwa pasangan tersebut tidak bermaksud untuk memberikan hadiah, tetapi untuk melindungi harta pria dari konsekuensi tak terduga dalam kasus perceraian.
Melalui peraturan yang bijaksana dalam perjanjian perkawinan atau juga perjanjian akibat perceraian, harta dapat dilindungi secara efektif dan pajak hadiah dapat dikurangi. Pengacara berpengalaman dalam hukum pajak dapat memberikan saran.