Jika sebuah wasiat dibatalkan dengan sah, maka dengan tanda tangan ulang pewasiat pada surat wasiatnya tidak akan membuatnya sah kembali. Hal ini diputuskan oleh OLG München.
Dengan wasiat, pewasiat dapat menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris, berbeda dari aturan pewarisan yang diatur oleh hukum. Ada beberapa keadaan yang dapat membuat pewasiat memikirkan kembali keputusannya. Maka pencabutan wasiat mungkin dilakukan, jelas kantor hukum MTR Rechtsanwälte.
Jika pewasiat mengubah pendapatnya lagi dan ingin kembali ke wasiat yang telah dicabut sebelumnya, hal ini tidak dapat dilakukan hanya dengan tanda tangan ulang dan tanggal. Sebaliknya, wasiat tersebut harus dibuat secara sah lagi, seperti yang ditunjukkan dalam keputusan OLG München pada 26 Januari 2022 (Az.: 31 Wx 441/21).
Dalam kasus yang mendasarinya, seorang wanita telah membuat wasiat notaris pada tahun 2017. Setahun kemudian, ia membuat wasiat tulisan tangan baru di mana ia secara sah mencabut wasiat sebelumnya. Beberapa bulan kemudian, ia ingin kembali ke wasiat notaris tahun 2017. Ia menandatangani salinan sah dari wasiat tersebut dengan menyertakan tanggal dan percaya bahwa ketentuan yang diambil berlaku kembali.
Namun, ia salah. Seperti yang ditemukan OLG München, tanda tangan pada salinan sah tersebut tidak dapat memulihkan wasiat asli yang dibuat secara sah. Dengan tanda tangan tersebut, tidak ada wasiat sah yang dibuat, juga tidak mencabut wasiat tulisan tangan dari tahun 2018. Wasiat notaris tahun 2017 tidak dihidupkan kembali dengan tanda tangan baru, jelas OLG München.
Untuk itu diperlukan wasiat yang sah secara formal, baik dalam bentuk pernyataan yang sepenuhnya ditulis tangan dan ditandatangani atau disampaikan di depan notaris. Karena tidak ada wasiat notaris baru yang dibuat maupun wasiat asli yang ditandatangani ulang, ketentuan dari wasiat tahun 2018 yang berlaku untuk pewarisan.
Keputusan ini menunjukkan bahwa dalam pembuatan atau pencabutan wasiat yang sah harus mengikuti peraturan formil yang ketat. Pengacara berpengalaman dalam hukum waris dapat memberikan saran.