Putusan OLG Zweibrücken tanggal 1 Oktober 2024 – Az.: 4 U 74/24
Sebuah proses arbitrase yang sedang berjalan tidak menutup kemungkinan bagi pengadilan negara untuk mengambil keputusan melalui perlindungan hukum sementara. Hal ini ditegaskan oleh OLG Zweibrücken melalui putusannya tanggal 1 Oktober 2024 (Az.: 4 U 74/24).
Apabila terjadi sengketa hukum antara mitra bisnis dalam hubungan perdagangan internasional, proses arbitrase dapat memberikan berbagai keuntungan dibandingkan proses di pengadilan negara. Khususnya, putusan arbitrase seringkali lebih mudah dilaksanakan secara internasional dibandingkan dengan putusan pengadilan nasional, demikian disampaikan oleh firma hukum bisnis MTR Legal Rechtsanwalt, yang memiliki pengalaman luas dalam penyelesaian sengketa, termasuk dalam sengketa dagang internasional.
Sengketa hukum antara mitra bisnis internasional
Namun demikian, proses arbitrase yang sedang berjalan tidak menutup kemungkinan bagi pengadilan negara untuk mengambil keputusan melalui perlindungan hukum sementara, demikian penegasan OLG Zweibrücken. Dalam kasus yang menjadi dasar, sebuah perusahaan asal Indonesia terlibat sengketa hukum dengan pemilik sewa mesin terkait penyerahan mesin dan pasokan bahan produksi. Perusahaan Indonesia tersebut telah menyewa mesin-mesin tersebut selama lebih dari sepuluh tahun.
Perusahaan tersebut kemudian mengklaim hak opsi pembelian atas mesin-mesin itu, yang menimbulkan perselisihan antara para pihak. Akibatnya, pemilik sewa memutuskan kontrak sewa pada 21 Juli 2024 dan menuntut pengembalian mesin serta penyerahan know-how. Selain itu, pemilik sewa juga meminta agar perusahaan tidak lagi menggunakan mesin-mesin tersebut. Berdasarkan perjanjian kontraktual, para pihak telah berupaya menyelesaikan sengketa ini melalui proses arbitrase non-litigasi sejak September 2018.
Permohonan perlindungan hukum sementara
Sebelum putusan arbitrase dijatuhkan, pada bulan Juni 2024 perusahaan Indonesia mengajukan permohonan perlindungan hukum sementara guna mewajibkan pemilik sewa untuk tetap menyerahkan mesin berikut bahan produksi kepada perusahaan tersebut untuk sementara waktu.
Pengadilan Negeri Frankenthal menolak permohonan tersebut. OLG Zweibrücken juga menolak banding dari pihak perusahaan dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri tersebut. Dalam alasan putusannya, OLG menyatakan bahwa karena perilaku perusahaan, tidak terdapat urgensi yang diperlukan untuk pemberian perlindungan hukum sementara. Setelah pemutusan kontrak sewa dan penuntutan pengembalian mesin, perusahaan telah menunggu sekitar lima bulan sebelum mengajukan permohonan perlindungan hukum sementara ke Pengadilan Negeri Frankenthal. Selain itu, perusahaan juga menyatakan bahwa hasil proses arbitrase harus ditunggu terlebih dahulu sebelum keputusan perlindungan hukum sementara diambil.
Pengadilan negara tidak terikat oleh proses arbitrase
Namun demikian, suatu proses arbitrase yang sedang berjalan tidak mengikat pengadilan negara baik dalam hal waktu maupun substansi, demikian ditegaskan oleh OLG Zweibrücken. Hal ini meskipun dapat mengakibatkan pengadilan negara mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi proses arbitrase. Ditegaskan oleh OLG bahwa, selain pengadilan arbitrase, pengadilan negara memiliki kewenangan paralel untuk mengambil langkah-langkah perlindungan hukum sementara.
Dengan demikian, proses di pengadilan negara dapat menghasilkan keputusan lebih cepat dibandingkan jalur arbitrase. Selain itu, hanya langkah perlindungan hukum sementara yang diperintahkan oleh pengadilan negara yang dapat dilaksanakan secara langsung, demikian menurut OLG Zweibrücken.
Proses arbitrase dapat memberikan keuntungan
Proses arbitrase tetap dapat menawarkan keunggulan dibandingkan proses di pengadilan negara, terutama dalam sengketa dagang internasional. Proses arbitrase seringkali tidak hanya lebih cepat dan lebih hemat biaya, tetapi putusan arbitrase juga seringkali lebih mudah dilaksanakan secara internasional.
Sementara putusan pengadilan nasional belum tentu dapat dijalankan di luar negeri, lebih dari 160 negara melalui “Konvensi New York tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing” tahun 1958 telah sepakat untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase dari negara lain. Oleh karena itu, putusan arbitrase dapat dilaksanakan hampir di seluruh dunia. Putusan arbitrase mengikat para pihak dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan. Proses arbitrase juga tidak diselenggarakan secara terbuka. Hal ini memberikan keuntungan karena reputasi perusahaan tidak akan tercoreng akibat sengketa hukum.
Apakah proses di pengadilan atau arbitrase yang menjadi pilihan terbaik untuk menyelesaikan konflik, sangat bergantung pada berbagai faktor yang perlu diperhatikan. Kedua proses tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
MTR Legal Rechtsanwalt memiliki pengalaman luas dalam penyelesaian sengketa dan akan menunjukkan opsi terbaik yang sesuai dengan setiap kasus.
Silakan hubungi kami!