Pasangan dapat menyepakati dalam perjanjian pranikah bahwa dalam kasus perceraian, pembayaran pesangon akan dilakukan sebagai pengganti tunjangan berkelanjutan. Pajak hadiah yang mungkin harus diperhatikan.
Hukum keluarga Jerman menetapkan bahwa pasangan hidup dalam sistem harta bersama. Namun, dalam perjanjian pranikah juga bisa dibuat aturan berbeda dan menetapkan pemisahan harta. Begitu pula dalam hal tunjangan pasangan setelah perceraian, dapat disepakati bahwa hanya pesangon sekali harus dibayar daripada pembayaran tunjangan berkelanjutan, jelas MTR Rechtsanwälte, yang juga memiliki fokus dalam hukum keluarga.
Aturan seperti pembayaran pesangon sekali dapat menguntungkan kedua pasangan. Pasangan yang lebih kaya dapat melindungi kekayaannya dan mungkin juga kekayaan usaha, sedangkan pasangan yang kurang mampu secara finansial dapat segera memperoleh jumlah yang lebih besar. Namun, perlu diperhatikan bahwa pihak pajak juga dapat meminta pembayaran pajak hadiah atas pesangon tersebut. Pengadilan Pajak Federal telah menjelaskan bahwa tidak ada pajak hadiah yang berlaku untuk pesangon kebutuhan (Az.: II R 40/19).
Dalam kasus yang mendasari ini, pasangan telah menyepakati pemisahan harta dalam perjanjian pranikah notarial dan mengecualikan keseimbangan pensiun hukum. Disepakati bahwa dalam hal perceraian, wanita akan menerima pesangon sekali dan sebagai gantinya melepaskan pembayaran tunjangan berkelanjutan. Ketika pernikahan benar-benar berakhir setelah beberapa tahun, pria tersebut membayar pesangon yang telah disepakati dalam kontrak. Kantor pajak kemudian menetapkan pajak hadiah dan menjelaskan bahwa pembayaran pesangon tersebut merupakan pemberian uang yang dikenai pajak.
Namun, Pengadilan Pajak Federal tidak mengikuti argumen kantor pajak. Mantan pasangan hanya menyesuaikan hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian pranikah untuk kasus perceraian. Tidak dapat dikatakan bahwa pesangon tersebut merupakan pemberian karena ia terintegrasi ke dalam paket keseluruhan, yang mana hak hukum keluarga dalam kasus kebutuhan, yaitu perceraian, telah diatur. Selain itu, pesangon terkait dengan imbalan, yaitu pengabaian pembayaran tunjangan, ujar BFH.
Untuk pembuatan perjanjian pranikah dan pertanyaan lain mengenai hukum keluarga, MTR Rechtsanwälte menyediakan seorang pengacara yang berpengalaman dalam hukum keluarga untuk Anda.