Penggelapan adalah tindak pidana sentral dalam hukum pidana ekonomi dan dapat dihukum dengan denda dan penjara. Namun, sering kali diperdebatkan apakah penggelapan benar-benar terjadi.
Tuduhan penggelapan sering muncul dalam hukum pidana ekonomi. Siapa pun yang menghadapi tuduhan penggelapan tidak boleh menganggapnya enteng, karena konsekuensinya bisa sangat serius. Kisaran hukuman mulai dari denda hingga hukuman penjara hingga lima tahun, jelas firma hukum ekonomi MTR Legal Rechtsanwälte, yang pengacaranya juga memberikan konsultasi hukum mengenai hukum pidana ekonomi.
Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 266 KUHP. Menurut ketentuan tersebut, penggelapan adalah penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan kekayaan orang lain atau pelanggaran kewajiban untuk melindungi kepentingan harta orang lain, sehingga kepentingan harta tersebut dirugikan. Namun, dalam banyak kasus diperdebatkan apakah penggelapan benar-benar terjadi.
Ini juga ditunjukkan oleh keputusan Mahkamah Agung Federal pada 10 Januari 2023 (Az. 6 StR 133/22). Di depan BGH, kasus yang diperdebatkan selama bertahun-tahun adalah bonus dan gaji tinggi untuk perwakilan pekerja VW terkemuka. Pengadilan Negeri Braunschweig telah membebaskan manajer VW yang bertanggung jawab; BGH kini mencabut pembebasan tersebut dan dikembalikan ke Pengadilan Negeri.
Dalam proses tersebut, isu yang dibahas adalah pembayaran gaji tetap dan bonus sukarela kepada perwakilan pekerja yang dibebastugaskan pada tahun 2011 hingga 2016, yang dikatakan jauh di atas tingkat yang biasa. Meski Pengadilan Negeri Braunschweig melihat pembayaran yang tidak biasa tinggi ini memenuhi unsur penggelapan. Namun, manajer yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut tidak memiliki niat yang diperlukan, karena mereka mengandalkan penilaian dari konsultan internal dan eksternal serta menemukan sistem remunerasi yang ada. Oleh karena itu, mereka dengan keliru menganggap bahwa keputusan mereka tidak melanggar kewajiban apapun.
BGH kini mencabut pembebasan. Pengadilan Negeri sebenarnya telah mengidentifikasi dengan benar bahwa syarat hukum untuk unsur penggelapan bisa terpenuhi. Namun, temuan putusan yang terkait tidak memenuhi persyaratan penyajian hukum. Oleh karena itu, tidak dapat dinilai apakah Pengadilan Negeri benar-benar membantah niat, demikian kata BGH.
MTR Legal Rechtsanwälte memberikan dukungan kepada kliennya di bidang hukum pidana ekonomi dengan pengacara yang berpengalaman.