Seiring dengan semakin majunya digitalisasi aktivitas ekonomi, para pelaku media sosial pun semakin menjadi perhatian otoritas pajak. Di Nordrhein-Westfalen, pihak berwenang telah merespons perkembangan ini dengan melakukan penyelidikan terarah terhadap individu yang memperoleh penghasilan melalui platform seperti Instagram, TikTok, atau YouTube. Khususnya, perhatian tertuju pada kasus-kasus di mana penghasilan yang wajib pajak tidak dilaporkan dengan benar. Instansi terkait memperkirakan adanya kerugian pajak yang nilainya mencapai ratusan juta euro. Sebagai respons terhadap tantangan baru di ranah digital, dibentuklah satuan khusus di dalam Lembaga Negara untuk Pemberantasan Kejahatan Keuangan.
Pendirian Tim Influencer di LBF NRW
Lembaga Negara untuk Pemberantasan Kejahatan Keuangan (LBF NRW) yang didirikan pada tahun 2025 merupakan struktur independen di dalam administrasi pajak negara bagian Nordrhein-Westfalen. Dengan mengonsolidasikan kewenangan atas tindak pidana keuangan yang sangat kompleks, lembaga ini bertujuan untuk mengungkap tindak pidana pajak yang terkait dengan model bisnis digital. Untuk itu, dibentuklah tim penyidik khusus yang fokus menangani influencer, streamer, dan pelaku media sosial komersial lainnya.
Penyelidikan didasarkan pada beberapa ribu data dari sumber yang dapat diakses publik. Fokus utama adalah kanal media sosial yang digunakan secara komersial, di mana diasumsikan terdapat pemasukan dari iklan, pemasaran afiliasi, penempatan produk, atau sponsor. Tidak hanya pembayaran uang yang diperhatikan, tetapi juga keuntungan lain yang bernilai ekonomi seperti pemberian barang, perjalanan, atau undangan ke acara tertentu.
Kapan aktivitas influencer menjadi relevan secara pajak?
Pada prinsipnya, penghasilan merupakan objek pajak apabila terdapat aktivitas ekonomi yang berkelanjutan dengan tujuan memperoleh laba. Ini tidak hanya berlaku untuk bentuk perusahaan klasik, tetapi juga untuk individu yang secara rutin menerbitkan konten dengan imbalan uang atau keuntungan ekonomi lainnya. Relevansi pajak sudah timbul ketika sebuah kanal media sosial dioperasikan secara terus-menerus, adanya bukti kerja sama, atau penghasilan diperoleh melalui platform seperti YouTube, Twitch, atau Patreon.
Ikhtisar konten-konten tipikal yang kena pajak
- Penempatan produk berbayar atau kontrak iklan
- Tautan afiliasi dengan pembagian komisi
- Sampel PR, hadiah, atau perjalanan dengan imbalan tertentu
- Penghasilan dari langganan atau platform penggemar
- Penjualan produk atau jasa sendiri
Meskipun tidak ada pembayaran uang, secara pajak tetap dianggap sebagai penghasilan apabila ada imbalan yang memiliki nilai ekonomi. Nilai dari keuntungan seperti ini harus diestimasi dan dilaporkan.
Perpindahan domisili dan kewajiban pajak internasional
Dalam banyak kasus, influencer memindahkan domisili mereka ke luar negeri, khususnya ke negara-negara dengan beban pajak yang rendah. Dubai sering disebut sebagai tujuan favorit. Namun demikian, pindah secara resmi ke luar negeri tidak otomatis mengakhiri kewajiban pajak di Jerman. Yang menjadi penentu adalah apakah tetap ada tempat tinggal biasa atau kepentingan ekonomi di dalam negeri.
Jika masih ada tempat tinggal di Jerman, pusat kepentingan hidup berada di dalam negeri, atau masih memperoleh penghasilan dari sumber di Jerman, maka kewajiban pajak tanpa batas tetap dapat berlaku meskipun sudah berdomisili di luar negeri. Otoritas pajak akan memeriksa hal ini secara kasus per kasus.
Kerja sama antarnegara dan pertukaran informasi
Kerja sama internasional di bidang perpajakan telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Lebih dari 100 negara berpartisipasi dalam pertukaran informasi otomatis, termasuk negara-negara yang sebelumnya kurang transparan. Lembaga keuangan secara rutin menyampaikan informasi terkait rekening, pemilik manfaat, dan hasil modal kepada otoritas pajak di negara domisili dalam kerangka perjanjian yang berlaku.
Perusahaan yang bekerja sama dengan influencer juga mencatat setiap transaksi secara pembukuan—misalnya melalui faktur, kontrak, atau bukti pembayaran. Data ini dapat digunakan dalam pemeriksaan pajak atau pelaporan PPN awal untuk mengidentifikasi pelaku media sosial. Dengan demikian, kemungkinan anonimitas secara penuh menjadi sangat terbatas.
Pendekatan investigasi digital dan metode teknologi
Penyidik pajak memanfaatkan alat analisis modern untuk mengevaluasi konten yang dapat diakses publik. Dengan bantuan perangkat lunak khusus dan Kecerdasan Buatan, konten dapat diproses, dikaitkan, dan dievaluasi secara otomatis. Ini mencakup antara lain:
- Pengenalan merek dalam foto dan video
- Petunjuk kerja sama seperti “Iklan” atau “Disponsori”
- Riwayat perjalanan, penandaan hotel, dan data lokasi
- Integrasi sistem pembayaran dan tautan afiliasi
Berdasarkan data ini, indikasi kecurigaan disusun secara terstruktur dan dibandingkan dengan informasi pajak yang ada. Karena banyak influencer memiliki eksposur publik, pengumpulan bukti acapkali lebih mudah dibandingkan dengan perusahaan klasik.
Pelaporan sukarela sebagai tindakan yang mungkin dilakukan
Individu yang telah memberikan data yang tidak lengkap atau keliru kepada kantor pajak dapat, dalam kondisi tertentu, menghindari tuntutan pidana melalui pelaporan sukarela yang membebaskan dari sanksi pidana. Laporan ini harus dibuat secara lengkap, tepat waktu, dan benar isinya. Laporan tersebut harus mencakup seluruh periode dan jumlah yang relevan dengan pajak.
Pelaporan sukarela yang tidak lengkap dapat membawa konsekuensi hukum yang merugikan. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan dan persiapan yang cermat. Kewajiban perpajakan tidak berhenti hanya karena berganti platform atau mundur dari kehidupan publik.
Klasifikasi dan perkembangan di masa depan
Pengawasan di ranah digital menunjukkan bahwa ketentuan perpajakan menyesuaikan diri dengan realitas ekonomi. Semua content creator yang beraktivitas secara ekonomi tunduk pada peraturan umum tentang perpajakan penghasilan. Semakin profesionalnya aktivitas di jejaring sosial, secara otomatis memperluas kewajiban perpajakan.
Pada saat yang sama, perkembangan ini diperkirakan akan terus berlanjut. Pemanfaatan alat evaluasi digital akan diperluas, demikian pula intensifikasi kerja sama internasional antarlembaga pajak.
Kesimpulan
Influencer yang secara rutin memperoleh penghasilan melalui platform sosial harus memeriksa kewajiban perpajakannya secara menyeluruh. Tingginya eksposur publik kelompok profesi ini meningkatkan kemungkinan pemeriksaan oleh otoritas pajak. Bahkan tanpa pembayaran langsung—misalnya dalam bentuk barang—tetap dapat timbul kewajiban pajak yang harus dilaporkan. Domisili di luar negeri tidak serta merta membebaskan dari kewajiban pajak di Jerman jika masih terdapat kepentingan ekonomi di dalam negeri.
Dalam kasus yang tidak jelas atau kompleks, konsultasi hukum sejak awal dalam persoalan perpajakan nasional dan internasional sangat disarankan. Analisis hukum yang berkualitas membantu mengidentifikasi potensi risiko, membangun struktur yang sesuai hukum, dan—bila diperlukan—merumuskan solusi perpajakan yang andal.