Pajak yang ditahan secara tidak sah harus dikenakan bunga sebesar 6 persen. Hal ini telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak Köln dengan putusan tanggal 17 November 2021 (Az.: 2 K 1544/20).
Jika wajib pajak menunggak pembayaran pajak, mereka harus membayar bunga atas pajak yang tertunggak. Namun, hukum pajak juga berfungsi sebaliknya, seperti yang ditunjukkan dalam putusan Pengadilan Pajak Köln: Jika klaim pengembalian pajak ditolak secara tidak sah dengan mengacu pada peraturan yang bertentangan dengan hukum Uni Eropa, maka klaim tersebut juga harus dikenakan bunga, jelas firma hukum MTR Rechtsanwälte, yang memiliki fokus konsultasi di bidang hukum pajak.
Penggugat di Pengadilan Köln adalah sebuah perusahaan yang berbasis di Austria. Perusahaan ini telah mengajukan berbagai permohonan kepada Kantor Pusat Pajak Federal (BZSt) untuk pembebasan dan pengembalian pajak penghasilan modal dan kontribusi solidaritas Jerman. Namun, permohonan ini ditolak dengan merujuk pada § 50d Abs. 3 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (EStG). ECJ telah memutuskan bahwa peraturan ini tidak sesuai dengan hukum Uni Eropa, karena melanggar kebebasan pendirian dan kebebasan pergerakan modal. Oleh karena itu, perusahaan berhak atas pengembalian pajak yang telah dibayar secara tidak sah. Kini, mereka juga menuntut bunga atas pajak yang akan dikembalikan.
Karena BZSt menolak pengenaan bunga, perusahaan mengajukan gugatan. Gugatan tersebut berhasil di Pengadilan Köln. Pengadilan menyatakan bahwa penggugat memiliki hak atas bunga sebesar 0,5 persen per bulan atau 6 persen per tahun atas pajak penghasilan modal yang ditahan secara tidak sah berdasarkan hukum Uni Eropa. Bunga ini biasanya dimulai sejak hari pertama pembayaran pajak yang dilakukan secara tidak sah, demikian kata pengadilan.
Namun, lanjut Pengadilan Köln, BZSt harus diberikan periode yang wajar selama empat bulan dan sepuluh hari kerja untuk memproses permohonan pengembalian, asalkan wajib pajak tidak mengambil manfaat dari prosedur pembebasan pajak penghasilan modal yang ditentukan oleh undang-undang.
Keputusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Banding diajukan ke Mahkamah Agung Federal dengan nomor perkara I R 50/21.
Kantor hukum MTR Rechtsanwälte menyediakan pengacara yang berpengalaman dalam hukum pajak kepada kliennya.