Dengan diperkenalkannya pajak minimum global, perubahan mendasar dalam hukum pajak internasional akan segera dihadapi, yang mana perusahaan yang beroperasi secara internasional harus bersiap.
Hukum pajak internasional akan mengalami reformasi mendalam yang terutama berdampak pada perusahaan multinasional. Dengan diperkenalkannya pajak minimum global sebesar 15 persen, upaya untuk mencegah perusahaan memindahkan keuntungan ke luar negeri untuk menghindari kewajiban pajak diharapkan dapat terwujud, demikian menurut firma hukum MTR Legal Rechtsanwälte yang juga memberi nasihat kepada klien mereka di hukum pajak internasional.
Sekitar dua tahun lalu, pada Juli 2021, para menteri keuangan negara anggota G20 telah sepakat untuk mereformasi perpajakan perusahaan internasional. Kementerian Keuangan Jerman sekarang telah mengajukan rancangan awal untuk pelaksanaan reformasi ini pada tanggal 10 Juli 2023. Peraturan baru ini didasarkan pada dua pilar.
Pilar pertama terutama berkaitan dengan perpajakan perusahaan digital yang beroperasi secara internasional. Mereka harus membayar pajak di negara di mana para penggunanya berada dan keuntungan diperoleh. Sebelumnya, perpajakan hanya dilakukan di negara tempat perusahaan memiliki kantor pusat. Sekarang, hak perpajakan akan dialihkan dari negara domisili ke negara pasar tempat perusahaan menghasilkan keuntungan tanpa kehadiran fisik. Dengan redistribusi ini, pengenalan pajak digital nasional juga diharapkan tidak diperlukan.
Pilar kedua adalah pengenalan pajak minimum global. Dengan ini, diharapkan dapat tercipta tingkat minimum perpajakan yang berlaku secara global. Jika tingkat tersebut tidak tercapai di suatu negara, maka akan ada pengenaan pajak tambahan. Sistem ini diharapkan dapat memberikan keadilan lebih dalam hukum pajak internasional dan mencegah pemindahan keuntungan ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.
Secara keseluruhan, sebanyak 138 negara di bawah naungan OECD telah sepakat untuk mereformasi perpajakan perusahaan internasional dengan pajak minimum efektif sebesar 15 persen. Pajak minimum ini akan berlaku untuk perusahaan yang beroperasi secara internasional dengan omzet lebih dari 750 juta Euro. Hingga akhir 2023, diharapkan akan ada penerapan petunjuk Uni Eropa yang sesuai ke dalam hukum nasional.
Hubungi kontak sekarang!➤ Pengacara hukum pajak – pelajari lebih lanjut!