Bahkan hibah yang berusia lebih dari sepuluh tahun dapat berdampak pada klaim ahli waris lainnya dalam hal warisan. Ini ditunjukkan oleh putusan OLG Koblenz tanggal 24.04.2023 (Az. 12 U 602/22).
Hibah yang diberikan semasa hidup pewaris, yang berusia lebih dari sepuluh tahun, biasanya tidak mempengaruhi klaim ahli waris dalam hal warisan. Namun, ada pengecualian jika hibah tersebut dianggap sebagai penyediaan. Dalam kasus ini, hibah tersebut juga akan mempengaruhi klaim pelengkap bagian wajib ahli waris setelah sepuluh tahun, demikian disampaikan oleh kantor hukum MTR Legal yang memberikan konsultasi dalam hukum waris.
Dalam proses di depan Pengadilan Tinggi Koblenz, pewaris meninggalkan seorang putra dan dua cucu perempuan, anak dari putrinya yang sudah meninggal. Dalam surat wasiat notariil, pewaris menetapkan putranya sebagai ahli waris tunggal. Sebelas tahun sebelum kematiannya, pewaris telah menghadiahkan putranya sebuah properti dengan beberapa apartemen sewa dan toko. Penghasilan sewa masuk ke rekening putra tersebut.
Para cucu perempuan, yang tidak disebutkan dalam surat wasiat, menuntut bagian wajib mereka. Mereka berpendapat bahwa hibah properti juga harus diperhitungkan, karena hibah itu merupakan penyediaan sesuai dengan § 2050 Abs. 1 BGB, yakni pemberian yang ditujukan untuk mencapai atau mempertahankan status kehidupan.
OLG Koblenz mengakui bahwa hibah properti sewa seringkali dapat dianggap sebagai penyediaan, namun dalam kasus ini berbeda. Sebagai alasan, pengadilan menyatakan bahwa pada saat hibah, putra tersebut sudah berusia 28 tahun, sudah menikah dan telah mendirikan perusahaan sendiri. Bersama-sama pasangan tersebut memiliki penghasilan yang cukup untuk mempertahankan standar hidup yang layak tanpa harus bergantung pada hibah. Oleh karena itu, dalam hibah tersebut tidak terdapat penyediaan, meskipun hibah tersebut meningkatkan standar hidup. Properti tersebut oleh karena itu tidak dapat diperhitungkan dalam klaim bagian wajib cucu perempuan, demikian putusan OLG Koblenz.
MTR Legal memberikan konsultasi dalam hukum waris.
Hubungi kami sekarang.