Wali dari pewaris tidak memiliki hak atas warisan
Sebuah wasiat dianggap melanggar norma kesusilaan jika situasi terdesak dari pewaris dimanfaatkan. OLG Celle menegaskan pada putusan tertanggal 9 Januari 2024 bahwa pelanggaran norma kesusilaan dapat terjadi jika seorang wali profesional menyalahgunakan posisinya untuk secara sengaja mempengaruhi pewaris yang mudah terpengaruh, menjadikannya sebagai ahli waris (Az.: 6 W 175/23). Hal ini juga berlaku pada wasiat yang dibuat oleh notaris.
Sebuah wasiat dapat dianggap melanggar norma kesusilaan dan dengan demikian batal karena berbagai alasan. Pelanggaran norma kesusilaan dapat dianggap terjadi, misalnya, jika situasi terdesak atau kelemahan pewaris dimanfaatkan sehingga ia menetapkan seseorang tertentu sebagai ahli waris. Alasan lain untuk pelanggaran norma kesusilaan bisa mencakup klausul pernikahan kembali atau pelanggaran hukum, menurut firma hukum MTR Legal Rechtsanwälte, yang juga memberikan nasihat dalam hukum waris.
Situasi terdesak pewaris dimanfaatkan
Dalam kasus di depan OLG Celle, pengadilan melihat adanya pemanfaatan situasi terdesak dari pewaris oleh walinya dan menyatakan wasiat yang dibuat secara notaris itu melanggar norma kesusilaan.
Pewaris adalah seorang wanita berusia 92 tahun. Selama ini, satu-satunya putrinya yang mengurus urusannya. Namun, putrinya meninggal pada September 2022. Saat itu ibunya berada di rumah sakit. Dua hari setelah kematian putrinya, pengadilan menetapkan seorang wali profesional untuk sang ibu. Wali ini menugaskan seorang notaris untuk membuat wasiat. Dalam wasiat tersebut, wanita berusia 92 tahun itu menetapkan wali profesionalnya sebagai satu-satunya ahli waris dari hartanya senilai sekitar 350.000 Euro. Notaris mengesahkan wasiat tersebut masih di rumah sakit. Ketika pewaris dapat meninggalkan rumah sakit tidak lama kemudian, wali tersebut membawa pewaris untuk tinggal bersamanya. Hanya empat hari kemudian, pewaris meninggal dunia.
Pengadilan menolak permohonan surat pengesahan warisan
Ketika wali mengajukan permohonan surat pengesahan warisan, pengadilan setempat menolak permohonan tersebut karena melanggar norma kesusilaan. Keluhan dari wali ditolak oleh OLG Celle.
Dalam alasannya, OLG menyatakan bahwa wasiat notaris tersebut melanggar norma kesusilaan sesuai dengan § 138 BGB dan dengan demikian batal. Dengan ini, OLG menegaskan posisi yang telah dinyatakan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap pada 7 Januari 2021 (Az. 6 U 22/20), bahwa wasiat notaris yang mendukung wali profesional bisa melanggar norma kesusilaan. OLG Celle menyebutkan pelanggaran norma kesusilaan terutama disebabkan oleh usia lanjut pewaris, kondisi kesehatan yang buruk, dan juga kondisi mental yang buruk akibat kematian putrinya dan kedekatan waktu antara penetapan wali dan pembuatan wasiat.
Karena melanggar norma kesusilaan, wasiat tersebut batal. Akibatnya, kembali berlaku hukum waris yang sah.
MTR Legal Rechtsanwälte memberikan nasihat seputar wasiat dan pertanyaan lain seputar hukum waris.
Silakan hubungi kami!