Putusan pengadilan seharusnya lebih mudah dilaksanakan di luar negeri. Kesepakatan Den Haag diharapkan dapat membantu dalam hal ini. Sebuah rancangan undang-undang dari pemerintah federal saat ini sudah ada.
Meskipun semua globalisasi, yurisdiksi pengadilan berakhir di perbatasan negara. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan jika putusan pengadilan Jerman harus dilaksanakan di luar negeri dan sebaliknya. Di dalam Uni Eropa, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing sebagian besar sudah diatur, namun di luar batas UE, masih belum ada peraturan yang seragam. Hal ini membuat pelaksanaan putusan pengadilan Jerman di negara-negara di luar UE menjadi sulit. Oleh karena itu, ketidakpastian hukum sering terjadi dalam konflik lintas batas. Hal ini harus diubah melalui penerapan Kesepakatan Den Haag tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan asing dalam masalah sipil dan perdagangan.
Kesepakatan ini disetujui pada Juli 2019 dan Uni Eropa telah memberikan lampu hijau untuk bergabung dengan kesepakatan tersebut. Pemerintah federal kini telah mengajukan rancangan undang-undang yang sesuai.
Inti dari Kesepakatan Den Haag adalah tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan dalam perkara sipil dan perdagangan antara negara-negara UE dan negara-negara pihak kontrak lainnya di luar Uni Eropa. Pengakuan dan pelaksanaan putusan tersebut, termasuk batasannya melalui hambatan pengakuan yang seragam, diharapkan dapat ditegakkan. Dengan demikian, diharapkan tercipta lebih banyak kepastian hukum dan prediktabilitas dalam sengketa hukum lintas batas, serta penghematan waktu dan biaya.
Menurut kesepakatan tersebut, keputusan pengadilan asing tidak dapat diperiksa kembali secara substansial, kecuali melewati hambatan pengakuan yang ditetapkan. Jika ada hambatan pengakuan, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing tersebut dapat ditolak. Selain itu, kesepakatan tersebut juga memuat berbagai pengecualian.
Dengan sejumlah negara ketiga di luar Uni Eropa, Jerman telah menjalin kesepakatan bilateral untuk pengakuan dan pelaksanaan putusan. Perubahan kesepakatan yang berkembang antara negara-negara tersebut harus dipertimbangkan ketika putusan pengadilan ingin ditegakkan secara internasional.
Alternatif yang cocok untuk proses pengadilan dapat berupa arbitrase. Keputusan arbitrase diakui di sebagian besar negara dan sering kali lebih mudah dilaksanakan dibandingkan dengan putusan pengadilan.
Pengacara berpengalaman dapat memberikan konsultasi.