Kompetensi untuk Membuat Wasiat pada Surat Wasiat Bersama

News  >  Erbrecht  >  Kompetensi untuk Membuat Wasiat pada Surat Wasiat Bersama

Arbeitsrecht-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte
Steuerrecht-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte
Home-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte
Arbeitsrecht-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte

Testamen suami-istri tidak sah jika salah satu pasangan tidak mampu membuat wasiat

 

Pasangan suami istri sering membuat testamen bersama dan saling menetapkan satu sama lain sebagai ahli waris tunggal untuk melindungi diri dari klaim pewaris potensial lainnya. Jika salah satu pasangan tidak lagi mampu membuat wasiat saat menyusun testamen, hal itu dapat menyebabkan seluruh testamen bersama menjadi tidak sah. Hal ini ditegaskan oleh OLG Celle dengan keputusan tanggal 14 Maret 2024 (Az.: 6 W 106/23). Namun, Pengadilan Tinggi juga menjelaskan bahwa testamen bersama tidak harus menjadi tidak sah hanya karena ketidakmampuan salah satu pasangan membuat wasiat.

Jika seorang pembuat wasiat tidak lagi mampu memahami makna pernyataan kehendak yang dibuatnya dan bertindak sesuai pemahaman tersebut karena sakit, menurut § 2229 Abs. 4 BGB, maka dianggap sebagai tidak mampu membuat wasiat. Hal ini bisa terjadi dalam kasus gangguan jiwa yang parah atau demensia. Pasangan suami istri harus mempertimbangkan ini saat membuat testamen bersama agar surat wasiat terakhir tidak menjadi tidak sah, demikian menurut MTR Legal Rechtsanwälte, firma hukum yang memberikan nasihat dalam masalah hukum waris.

 

Pasangan suami istri menetapkan satu sama lain sebagai ahli waris tunggal

 

Dalam kasus di depan OLG Celle, pertanyaannya adalah apakah kedua pasangan mampu membuat wasiat saat menyusun testamen. Pasangan tersebut membuat testamen bersama pada tahun 1993, di mana mereka menetapkan bahwa putra mereka harus mewarisi tanah rumah dan lahan bangunan serta hutan di sebelahnya. Putrinya harus menerima simpanan tunai.

Pada tahun 2018, pasangan suami istri tersebut memusnahkan testamen dan membuat testamen bersama baru, di mana mereka saling menetapkan sebagai ahli waris tunggal. Dalam tambahan, mereka saling menetapkan sebagai pewaris terdepan yang bebas dari segala pembatasan, dan putri mereka sebagai pewaris pengganti dan pewaris akhir tunggal.

Semua dokumen ditulis tangan dan ditandatangani oleh sang istri. Suaminya menambahkan tandatangannya. Pada saat pembuatan testamen, sang istri telah tinggal di panti jompo karena penyakit demensia. Setelah kematian suaminya, ia mengajukan permohonan pernyataan waris sebagai pewaris terdepan tunggal pada tahun 2020.

 

 

Tidak mampu membuat wasiat karena demensia

 

Namun, putranya menentang hal ini. Dia berpendapat bahwa kedua orang tua tidak lagi mampu membuat wasiat pada saat penyusunan testamen. Maka dari itu, pengadilan waris meminta keterangan ahli mengenai kemampuan membuat wasiat dari istri. Ahli menyimpulkan bahwa karena penyakit demensianya, dia tidak mampu membuat wasiat saat penyusunan testamen dan tambahan. Namun, karena suaminya mampu membuat wasiat, pengadilan ingin menafsir ulang testamen bersama tersebut menjadi testamen individu suaminya saja sebagai pewaris.

Putranya menentang itu dan berhasil di OLG Celle. Karena istri tidak mampu membuat wasiat, tidak ada testamen bersama yang sah, putus pengadilan tinggi. Sebagai alasan, mereka menjelaskan bahwa testamen bersama didasarkan pada keinginan kedua pasangan. Jika salah satu pasangan tidak mampu membuat wasiat, tidak ada testamen bersama yang sah yang bisa dibuat. Hal ini sebanding dengan testamen yang hanya ditandatangani oleh salah satu pasangan.

 

Tidak ada penafsiran ulang menjadi testamen individu

 

Demikian pula dalam kasus ini, penafsiran ulang testamen bersama yang tidak sah menjadi testamen individu dari suami yang mampu membuat wasiat tidak dapat dilakukan. Hal ini gagal dari awal karena suami tidak menulis sendiri testamen tersebut dengan tangan, melainkan hanya menandatanganinya. Dalam penafsiran ulang menjadi testamen individu, harus dipenuhi kriteria formal sebuah testamen. Oleh karena itu, suami harus menulis testamen tersebut sendiri dengan tangan atau membuatnya secara notaris. Tanda tangan di bawah teks yang dibuat istri tidak cukup, demikian pernyataan OLG.

Berbeda halnya jika kedua pasangan membuat dan menandatangani pernyataan mereka sendiri dengan tangan. Maka kedua pernyataan tersebut akan sah secara formal, demikian dijelaskan oleh OLG Celle. Tanda tangan saja tidak dapat dianggap sebagai testamen individu. Oleh karena itu, testamen tersebut tidak sah, putus pengadilan.

Mencari cara lain

 

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa ketika ada ancaman tidak mampu membuat wasiat, testamen pasangan suami-istri bersama tidak selalu menjadi pilihan terbaik untuk membuat surat wasiat yang sah. Oleh karena itu harus dicari cara lain yang lebih sesuai.

MTR Legal Rechtsanwälte memberikan saran dalam segala hal terkait dengan testamen dan berbagai topik hukum waris lainnya.

Silakan hubungi kami.

Apakah Anda memiliki masalah hukum?

Reservasi konsultasi Anda – Pilih tanggal pilihan Anda secara online atau hubungi kami.
Hotline Seluruh Jerman
Sekarang tersedia

Pesan Panggilan Balik sekarang

atau tulis kepada kami!