Dalam perceraian sebuah pernikahan, menurut keputusan BGH, hukum keluarga Jerman dapat diterapkan bahkan ketika pasangan tersebut telah lama tinggal di luar negeri (Az.: XII ZB 543/20).
Ketika pernikahan dengan hubungan luar negeri bercerai, sering timbul pertanyaan hukum nasional mana yang harus diterapkan. Hukum keluarga internasional berorientasi pada Protokol Nafkah Den Haag (HUP) mengenai tuntutan nafkah. Oleh karena itu, tempat tinggal terakhir bersama pasangan adalah kriteria penting untuk menentukan hukum nasional mana yang diterapkan, jelas firma hukum ekonomi MTR Rechtsanwälte, yang juga memberikan konsultasi kepada kliennya dalam hukum keluarga internasional.
Namun, BGH dengan keputusan tanggal 11.05.2022 menegaskan bahwa tempat tinggal biasa pihak yang berhak nafkah dapat dikesampingkan ketika ada hubungan lebih erat dengan hukum negara lain. Hal ini bisa terjadi, misalnya, jika tinggal di luar negeri hanya direncanakan sementara karena kewajiban pekerjaan.
Dalam kasus yang mendasari ini, dua warga negara Jerman awalnya tinggal beberapa tahun di Skotlandia. Kemudian sang pria mendapat pekerjaan dengan sebuah perusahaan internasional yang mengharuskan dia bekerja sebagai ekspatriat untuk waktu terbatas di berbagai lokasi internasional perusahaan. Jadi pasangan itu pindah awalnya selama beberapa tahun ke Belanda, di mana mereka menikah. Selanjutnya pindah melalui Brunei ke Amerika Serikat (Texas). Di sana pernikahan mereka bercerai oleh pengadilan distrik. Pasangan tersebut sebelumnya telah membuat perjanjian perceraian.
Sementara sang pria terus tinggal di Texas, setelah perceraian sang wanita pindah ke Jerman. Di sini ia mengajukan gugatan untuk nafkah setelah perceraian. Gugatan tersebut tidak berhasil dalam instansi-instansi pertama, karena pengadilan menganggap hukum Texas berlaku. Namun, BGH melihat ini berbeda.
Tinggal di Texas tidak direncanakan permanen karena pria tersebut seringkali dipindahkan. Oleh karena itu, kriteria tempat tinggal terakhir bersama tidak menentukan. Diperlukan peninjauan keseluruhan apakah ada hubungan lebih erat dengan hukum negara lain, sehingga tempat tinggal biasa pihak berhak nafkah dikesampingkan, menurut BGH.
Bahkan di Uni Eropa tidak ada hukum keluarga internasional yang seragam. Hal ini menunjukkan bahwa penting untuk membuat perjanjian penting sejak awal, misalnya dalam perjanjian pranikah. Pengacara yang berpengalaman dalam hukum keluarga internasional memberikan konsultasi.