Kerja Kontrak – BAG tentang Melebihi Durasi Maksimum Pekerjaan yang Ditempatkan

Rechtsanwalt  >  Arbeitsrecht  >  Kerja Kontrak – BAG tentang Melebihi Durasi Maksimum Pekerjaan yang Ditempatkan

Arbeitsrecht-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte
Steuerrecht-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte
Home-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte
Arbeitsrecht-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte

Pekerja kontrak dapat dipekerjakan lebih dari 18 bulan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja bersama. Ini telah diputuskan oleh BAG dengan putusan pada 14 September 2022 (Az.: 4 AZR 83/21).

Durasi maksimum resmi untuk penempatan pekerja kontrak adalah 18 bulan. Namun, durasi maksimum ini dapat dilampaui berdasarkan keputusan terbaru dari Pengadilan Tenaga Kerja Federal, jika dalam perjanjian kerja bersama industri ada kesepakatan tentang durasi maksimum penempatan yang berbeda dari durasi resmi. Ini dijelaskan oleh firma hukum bisnis MTR Rechtsanwälte. Durasi maksimum yang disepakati secara kontraktual ini kemudian berlaku baik untuk pekerja kontrak yang ditempatkan maupun untuk pemberi kerja, yaitu pihak yang menempatkan, sesuai dengan penjelasan BAG.

Dalam kasus yang mendasari, seorang pekerja mengajukan gugatan karena dia telah dipekerjakan sebagai pekerja kontrak di sebuah perusahaan selama hampir 24 bulan. Dengan gugatannya, dia ingin mendapatkan penegasan bahwa karena melebihi batas waktu maksimum penempatan resmi selama 18 bulan, hubungan kerja antara dia dan perusahaan telah terbentuk.

Perusahaan tergugat adalah anggota asosiasi industri logam dan elektronik Baden-Württemberg e.V. (Südwestmetall). Oleh karena itu, di perusahaan tersebut berlaku “Perjanjian Kerja Bersama Pekerja Kontrak/Sementara” yang disepakati antara Südwestmetall dan IG Metall. Asosiasi kepentingan, antara lain, telah menyepakati secara kontraktual bahwa durasi maksimum penempatan tenaga kerja adalah 48 bulan.

Penggugat berpendapat bahwa perjanjian kerja bersama tersebut tidak berlaku karena dia bukan anggota serikat pekerja. Di pengadilan tingkat bawah, gugatan tidak berhasil, dan bahkan revisi di depan BAG juga tidak berhasil. Majelis keempat dari BAG menegaskan bahwa Südwestmetall dan IG Metall dapat membuat pengaturan berbeda dari durasi maksimum penempatan resmi. Aturan ini kemudian secara tegas berlaku tidak hanya untuk pihak yang terikat perjanjian, tetapi juga untuk perusahaan penempatan dan pekerja kontrak, terlepas dari keterikatan mereka dengan serikat pekerja. Durasi maksimum penempatan yang disepakati secara kontraktual selama 48 bulan berada dalam wewenang regulasi, diputuskan oleh BAG.

Dalam kasus serupa, di mana Pengadilan Tenaga Kerja Negara bagian masih mendukung gugatan tersebut, BAG juga menolak gugatan tersebut (Az.: 4 AZR 26/21).

Pengacara yang berpengalaman dalam hukum ketenagakerjaan dapat memberikan nasihat.

Apakah Anda memiliki masalah hukum?

Reservasi konsultasi Anda – Pilih tanggal pilihan Anda secara online atau hubungi kami.
Hotline Seluruh Jerman
Sekarang tersedia

Pesan Panggilan Balik sekarang

atau tulis kepada kami!