Menurut keputusan dari BGH, pemohon dalam proses deklarasi eksekusi putusan arbitrase asing harus memberikan jaminan biaya proses jika diminta oleh pihak lawan.
Dalam menjalankan proses hukum dengan pihak penggugat yang berdomisili di luar negeri, pertanyaan mengenai jaminan biaya proses (“jaminan untuk asing”) harus diperhatikan. Menurut § 110 ZPO (Peraturan Acara Perdata), penggugat yang tempat tinggal biasanya tidak berada di UE atau di negara peserta perjanjian Wilayah Ekonomi Eropa, atas permintaan dari terdakwa, harus memberikan jaminan biaya proses, demikian keterangan dari kantor hukum MTR Legal Rechtsanwälte, yang menasihati kliennya dalam proses hukum dan mewakili baik di luar pengadilan maupun di pengadilan atau arbitrase.
BGH kini telah memutuskan pada 12 Januari 2023 bahwa ketentuan § 110 ZPO juga berlaku dalam pelaksanaan putusan arbitrase domestik dan asing (Az. I ZB 33/22). Artinya, pihak lawan dapat meminta jaminan biaya proses dalam eksekusi putusan arbitrase asing di Jerman.
Dalam kasus yang mendasari, seorang pengusaha Jerman, yang selama puluhan tahun beroperasi di Federasi Rusia, memenangkan proses arbitrase melawan para pihak lawan, yang oleh pengadilan arbitrase di Moskow diperintahkan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar hampir 50 juta Euro.
Para pihak tergugat mengajukan gugatan penetapan negatif untuk penolakan pengakuan putusan arbitrase asing di OLG Koblenz. Penggugat, dengan tanggapan gugatannya, meminta deklarasi eksekusi putusan arbitrase. Ketika penggugat pindah tempat tinggal ke Dubai, pihak lawan meminta jaminan biaya proses.
BGH menyatakan bahwa secara prinsip, juga dalam permohonan pengakuan putusan arbitrase asing, dapat diminta jaminan biaya proses sesuai § 110 ZPO. Namun, karena kekhususan dalam kasus ini, hal ini tidak berlaku. Sebab, para pihak tergugat yang kalah dalam proses arbitrase di Moskow lebih dahulu mengajukan gugatan penetapan negatif di OLG Koblenz. Oleh karena itu, pengusaha dengan domisili di Dubai hanya mereaksi dengan permohonannya untuk deklarasi eksekusi putusan arbitrase. Dengan demikian, ia dianggap sebagai penggugat balik dan pada penggugat balik sesuai § 110 ZPO pasal 4 tidak ada klaim terhadap jaminan biaya proses, demikian penghakiman dari hakim Karlsruhe.
Dalam proses hukum dan penegakan atau penolakan putusan arbitrase, banyak faktor harus diperhatikan. MTR Legal Rechtsanwälte memberikan nasihat.
Silakan hubungi kami!➤ Advokat Proses Hukum – ketahui lebih lanjut sekarang!