Gairah – Tidak Ada Pertimbangan Pajak untuk Kerugian dari Penyewaan Properti Mewah

News  >  Gairah – Tidak Ada Pertimbangan Pajak untuk Kerugian dari Penyewaan Properti Mewah

Arbeitsrecht-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte
Steuerrecht-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte
Home-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte
Arbeitsrecht-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte

BFH: Penyewa harus membuktikan niat untuk menghasilkan keuntungan

Menurut hukum pajak, kerugian dari kegiatan hobi tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan wajib pajak. Hal ini juga berlaku untuk penyewaan properti mewah, sebagaimana ditegaskan oleh Pengadilan Keuangan Federal dengan putusannya pada tanggal 20 Juni 2023 (Az.: IX R 17/21).

Dalam hukum pajak, dianggap sebagai kegiatan hobi jika suatu aktivitas dilakukan tanpa niat untuk menghasilkan keuntungan. Keuntungannya adalah bahwa tidak ada pajak yang perlu dibayar untuk kegiatan hobi. Kekurangannya adalah kerugian juga tidak dapat dikurangkan secara pajak. Tanpa niat untuk menghasilkan keuntungan, menurut hukum pajak, itu adalah kegiatan hobi, demikian dinyatakan oleh firma hukum ekonomi MTR Legal Rechtsanwälte, yang memberikan konsultasi dalam hukum pajak.

Kegiatan hobi yang tidak diperhitungkan secara pajak pada penyewaan vila mewah

BFH dengan putusannya pada 20.06.2023 menekankan bahwa kegiatan hobi yang tidak diperhitungkan secara pajak juga dapat meluas pada penyewaan vila mewah. Dalam kasus yang menjadi dasar, sepasang orang tua membeli tiga vila dengan luas lebih dari 250 meter persegi dan menyewakannya secara tidak terbatas kepada anak-anak mereka yang sudah dewasa. Dari penyewaan tersebut, orang tua mengalami kerugian tahunan antara 172.000 dan 216.000 Euro. Mereka ingin mengompensasikan kerugian ini dengan pendapatan lain mereka, yang akan menghasilkan penghematan signifikan pada pajak penghasilan.

Namun, hal itu tetap menjadi angan-angan. Sebab, Pengadilan Keuangan Federal menolak untuk mengizinkan kompensasi kerugian dari penyewaan dengan pendapatan lain. Alasananya adalah penyewa obyek dengan luas lebih dari 250 m² harus membuktikan bahwa penyewaan dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan. Jika tidak dapat membuktikan karena kerugian keuangan terjadi dalam jangka waktu lama, maka hal ini hanya dianggap sebagai kegiatan hobi yang tidak diperhitungkan secara pajak, menurut BFH. Kerugian dari kegiatan hobi tidak dapat dikompensasikan dengan pendapatan positif lainnya, tegas BFH.

BFH: Tidak ada kegiatan yang dikenakan pajak

Dengan demikian, BFH menegaskan kembali yurisprudensinya bahwa pada penyewaan properti yang dirancang atau dilengkapi secara rumit tidak secara otomatis dianggap ada niat untuk menghasilkan keuntungan dan dengan demikian menjadi kegiatan yang dikenakan pajak. Sebab, untuk objek semacam itu, sewa yang mencerminkan nilai hunian khusus biasanya tidak dapat dicapai. Oleh karena itu, penyewa harus membuktikan bahwa dalam periode proyeksi 30 tahun, hasil positif dapat dicapai.

MTR Legal Rechtsanwälte memberikan konsultasi dalam sengketa pajak dengan otoritas pajak dan banyak pertanyaan lainnya tentang hukum pajak.

Hubungilah kontak dengan seorang pengacara berpengalaman dalam hukum pajak.

Apakah Anda memiliki masalah hukum?

Reservasi konsultasi Anda – Pilih tanggal pilihan Anda secara online atau hubungi kami.
Hotline Seluruh Jerman
Sekarang tersedia

Pesan Panggilan Balik sekarang

atau tulis kepada kami!