FG Hamburg: Perubahan Nilai Bebas Pajak dalam Pajak Hadiah

News  >  FG Hamburg: Perubahan Nilai Bebas Pajak dalam Pajak Hadiah

Arbeitsrecht-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte
Steuerrecht-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte
Home-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte
Arbeitsrecht-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte

Melalui celah hukum dalam pajak hadiah, penyesuaian nilai bebas pajak menjadi mungkin setelah putusan Pengadilan Pajak Hamburg pada 11 Juli 2023 (Az.: 3 K 188/21).

Keputusan Pengadilan Pajak Hamburg menarik perhatian. Karena menurutnya pajak hadiah dapat dielakkan melalui penyetoran modal ke dalam cadangan modal dari suatu Persekutuan Komanditer atas Saham (KGaA). Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, revisi kepada Mahkamah Pajak Federal sedang berlangsung (Az. II R 23/23), demikian dinyatakan oleh firma hukum MTR Legal Rechtsanwälte, yang memiliki salah satu fokus konsultasi mereka pada hukum pajak.

Dalam kasus ini, terkait dengan KGaA yang dimiliki bersama antara seorang anak laki-laki dan ayahnya. Modal dasar perusahaan sepenuhnya ditanggung oleh ayahnya sebagai pemegang saham komanditer tunggal. Sementara itu, anaknya sebagai mitra pengurus memberikan kontribusi modal ke dalam KGaA. Menurut anggaran dasar, para mitra berbagi keuntungan dan cadangan KGaA sesuai dengan proporsi rekening modal mereka terhadap modal dasar. Secara spesifik, proporsinya adalah 90 banding 10 persen yang menguntungkan anaknya.

Setelah pendaftaran KGaA, ayahnya memberikan sumbangan berupa beberapa juta Euro ke dalam cadangan modal yang tidak terikat dari KGaA, yang menurut anggaran dasar tidak termasuk dalam rekening modal.

Kantor pajak menganggapnya sebagai transaksi yang dikenakan pajak hadiah dan mengeluarkan surat ketetapan pajak hadiah yang sesuai. Anak tersebut menentangnya dengan sukses. Karena Pengadilan Pajak Hamburg melihat dasar pajak hadiah tidak terpenuhi.

Menurut Undang-Undang Pajak Warisan dan Hadiah (ErbStG) peningkatan nilai saham dalam suatu perseroan terbatas, yang diperoleh oleh orang yang terlibat dalam perusahaan melalui kontribusi dari orang lain, dianggap sebagai hadiah di antara yang hidup. Namun, syarat-syarat ini tidak terpenuhi dalam kasus ini, demikian dinyatakan oleh Pengadilan Pajak Hamburg. Meskipun kontribusi disproporsional dari ayahnya meningkatkan nilai sumbangan anaknya. Namun anak tersebut tidak terlibat dalam modal dasar perusahaan. Kepemilikannya bukanlah bagian dari perseroan terbatas. Pengadilan lebih lanjut menyatakan bahwa secara hukum pajak harus ada perbedaan antara saham seorang mitra pengurus dalam suatu KGaA dan saham dalam perseroan terbatas. Celah ini harus ditutup oleh pembuat undang-undang dan bukan oleh otoritas pajak.

MTR Legal Rechtsanwälte memberikan konsultasi dalam sengketa pajak dengan otoritas pajak.

Segera hubungi kami.

➤ Pengacara Hukum Pajak – informasi lebih lanjut!

Anda memiliki masalah hukum?

Pesan konsultasi Anda – Pilih jadwal yang Anda inginkan secara online atau hubungi kami.
Hotline Nasional
Tersedia sekarang

Pesan Panggilan Balik sekarang

atau tulis pesan ke kami!