Pada penutupan yang diperintahkan oleh pemerintah akibat corona, asuransi penutupan usaha dapat menjadi wajib bayar berdasarkan putusan BGH tanggal 18 Januari 2023 (Az.: IV ZR 465/21).
Karena Corona, terjadi penutupan restoran dan hotel yang berulang kali diperintahkan oleh pemerintah. Putusan BGH terkini menunjukkan bahwa asuransi penutupan usaha wajib membayar dalam kondisi tertentu, jelas firma hukum MTR Legal Rechtsanwälte, yang juga memberikan konsultasi hukum mengenai masalah terkait Corona.
Dalam kasus yang mendasari di BGH, terdapat gugatan dari seorang pengusaha perhotelan dari Hameln. Ia harus menutup hotelnya untuk turis berdasarkan perintah pemerintah pertama kali pada Maret 2020 dan sekali lagi pada November 2020 untuk membendung penyebaran virus Corona. Oleh karena itu, pengusaha perhotelan tersebut mengajukan klaim pada asuransi penutupan usahanya, tetapi pembayaran ditolak.
Dalam syarat dan ketentuan asuransi disebutkan bahwa penanggung memberikan ganti rugi jika otoritas yang berwenang menutup seluruh atau sebagian operasi yang diasuransikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Infeksi (IfSG) saat terjadi penyakit menular atau agen penyakit yang wajib dilaporkan. Penyakit yang wajib dilaporkan tidak disebutkan dalam syarat dan ketentuan asuransi, hanya disebutkan secara umum bahwa ini adalah “penyakit dan agen penyakit yang disebutkan secara spesifik dalam §§ 6 dan 7 Undang-Undang Perlindungan Infeksi”.
Pada Maret 2020, Covid-19 atau virus Corona SARS-CoV-2 belum disebutkan secara spesifik dalam Undang-Undang Perlindungan Infeksi. Hal ini baru terjadi pada 23 Mei 2020. Oleh karena itu, pengusaha perhotelan tidak memiliki hak atas klaim untuk penutupan pertama pada Maret 2020. Namun, situasi berubah untuk penutupan kedua pada November 2020, kata BGH.
Karena dari ketentuan asuransi tidak secara jelas disebutkan apakah waktu pengikatan kontrak atau waktu kejadian kerugian yang menjadi acuan untuk perlindungan asuransi. Ketidakjelasan ini merugikan pihak asuransi. Oleh karena itu, pengusaha perhotelan berhak atas manfaat asuransi penutupan usaha untuk penutupan kedua pada November 2020, putus BGH.
Putusan BGH menunjukkan bahwa perlindungan asuransi tergantung pada perumusan yang tepat dalam syarat dan ketentuan kontrak.
MTR Legal Rechtsanwälte memberikan konsultasi dalam masalah hukum terkait Corona.