Jika suatu paten tidak lagi berlaku, maka tidak dapat lagi ditantang dengan gugatan pembatalan. Hal ini telah ditegaskan oleh Mahkamah Federal dengan putusan tanggal 21 Juli 2022 (Az.: X ZR 110/21).
Perlindungan paten adalah alat penting untuk melindungi kekayaan intelektual. Karena ada kepentingan umum bahwa hak perlindungan yang diberikan secara tidak benar harus dihapus, maka secara prinsip paten dapat ditantang oleh siapa saja, jelas firma hukum ekonomi MTR Rechtsanwälte. Namun, jika paten sudah habis masa berlakunya, maka kepentingan umum tersebut tidak ada lagi dan tidak dapat lagi ditantang dengan gugatan pembatalan, kecuali penggugat memiliki kepentingan perlindungan hukum yang sesuai, demikian diputuskan oleh BGH.
Dalam kasus yang mendasarinya, sebuah asosiasi menggugat sebuah paten karena menurutnya paten tersebut melanggar § 2 Abs. 2 Kalimat 1 Nr. 3 PatG dan karenanya tidak seharusnya diberikan. Bahkan selama proses di hadapan Pengadilan Paten Federal, paten itu berakhir karena pemilik paten tidak membayar biaya tahunan untuk memelihara paten. Karena paten tersebut tidak lagi berlaku, pengadilan paten menolak gugatannya.
Namun demikian, penggugat mengajukan banding, tetapi tidak berhasil di BGH. Hakim di Karlsruhe menjelaskan bahwa gugatan untuk membatalkan paten diatur seperti gugatan populer dan karenanya siapa pun memiliki peluang untuk menantang paten. Latar belakangnya adalah bahwa ada kepentingan umum untuk menarik kembali hak perlindungan yang diberikan secara tidak benar. Namun, kepentingan umum ini tidak ada lagi ketika paten tersebut, seperti dalam kasus ini, tidak lagi berlaku. Jadi, gugatan pembatalan hanya diperbolehkan jika penggugat memiliki kepentingan perlindungan hukum, demikian BGH.
Namun, tidak ada kepentingan perlindungan hukum yang seperti itu dalam kasus ini. Kepentingan umum dalam praktik pemberian paten yang sesuai hukum tidaklah cukup. Selain itu, tidak ada pelanggaran terhadap hak penggugat, karena paten tersebut sudah habis masa berlakunya dan tidak memiliki efek hukum lebih lanjut terhadap penggugat, demikian BGH.
Pengacara yang berpengalaman dalam perlindungan hukum komersial dapat memberikan saran dalam masalah hukum paten, hukum merek, hukum hak cipta, dan hukum persaingan.