Perusahaan Jerman mungkin tidak dapat mengimbangi kerugian cabang di luar negeri di UE dengan keuntungan yang diperoleh di dalam negeri dengan pengurangan pajak. Ini telah diputuskan oleh BFH dengan putusan pada tanggal 22.02.2023.
Menurut hukum pajak internasional, perusahaan domestik tidak dapat mengimbangi kerugian cabang yang terletak di luar negeri UE dengan keuntungan yang diperoleh di Jerman dengan pengurangan pajak. Ini telah diputuskan oleh Bundesfinanzhof dengan putusan terkini (Az.: I R 35/22). Ini setidaknya tidak memungkinkan, menurut yurisprudensi BFH, jika tidak ada hak pemajakan Jerman untuk pendapatan yang diperoleh di luar negeri berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda, jelas firma hukum MTR Legal Rechtsanwälte, yang memiliki fokus pada konsultasi hukum pajak.
Dalam kasus yang mendasari, sebuah bank yang berbasis di Jerman membuka cabang di Inggris pada tahun 2004. Namun, cabang ini secara konsisten mengalami kerugian, sehingga ditutup kembali setelah tiga tahun. Bank tersebut tidak dapat mengklaim kerugian tersebut di Inggris karena tidak pernah menghasilkan keuntungan.
Permohonan bank untuk mempertimbangkan kerugian cabangnya di Inggris dengan pengurangan pajak di Jerman ditolak oleh BFH. Kerugian tersebut juga tidak dapat dipertimbangkan di Jerman karena pendapatan dari Inggris tidak dikenakan pajak Jerman berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda. Termasuk juga pendapatan negatif, yakni kerugian, tegas BFH.
Pengecualian pemotongan kerugian ini juga tidak melanggar hukum UE berkaitan dengan kerugian akhir yang disebutkan, tegas para hakim di München. BFH telah mengajukan pertanyaan ini ke Pengadilan Eropa. Pengadilan Eropa mengkonfirmasi bahwa mereka telah meninggalkan yurisprudensi lama mereka, yang sebelumnya memungkinkan pemotongan kerugian karena kebebasan pendirian di UE. Yurisprudensi ini kini juga telah ditinggalkan oleh BFH dan mengikuti Pengadilan Eropa.
Perusahaan domestik harus selalu memperhatikan konsekuensi pajak saat mendirikan cabang di luar negeri. Di MTR Legal, para Rechtsanwalt yang berpengalaman dalam hukum pajak internasional memberikan konsultasi kepada klien nasional dan internasional.