BFH: Pajak Warisan Tidak Berlaku untuk Wasiat Asing

News  >  Erbrecht  >  BFH: Pajak Warisan Tidak Berlaku untuk Wasiat Asing

Arbeitsrecht-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte
Steuerrecht-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte
Home-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte
Arbeitsrecht-Anwalt-Rechtsanwalt-Kanzlei-MTR Legal Rechtsanwälte

Dalam kasus wasiat asing, menurut keputusan Mahkamah Keuangan Federal pada 23 November 2022, mungkin tidak ada pajak warisan yang dikenakan (Nomor Kasus II R 37/19).

Jika properti diwariskan, biasanya pajak warisan dikenakan. Namun, menurut keputusan Mahkamah Keuangan Federal, celah hukum dapat digunakan secara legal untuk menghindari pajak warisan, jelas firma hukum MTR Legal Rechtsanwälte, yang juga memberi nasihat kepada klien nasional dan internasional tentang hukum waris dan pertanyaan mengenai pajak warisan.

Menurut keputusan dari BFH, properti yang terletak di Jerman dapat diwariskan bebas pajak jika pewaris menganugerahkan properti tersebut kepada penerima manfaat melalui wasiat asing. Namun, syaratnya adalah bahwa pewaris dan penerima manfaat harus memiliki tempat tinggal di luar negeri.

Itu adalah kasus dalam proses di BFH. Pewaris tinggal di Swiss hingga wafat pada tahun 2013 dan mewariskan sebuah properti di Munich kepada keponakannya yang tinggal di AS. Wasiat tersebut dipenuhi pada tahun 2014 dan keponakan tersebut terdaftar sebagai pemilik dalam daftar tanah. Untuk kepemilikan properti tersebut, kantor pajak terkait menuntut pajak warisan.

Keponakan tersebut melawan dan berargumen bahwa dia tidak berhutang pajak warisan karena tempat tinggalnya di luar negeri dan kewajiban pajaknya yang terbatas.

Tuntutannya berhasil di BFH. Jika seorang pewaris yang tinggal di luar negeri menganugerahkan properti di Jerman melalui wasiat kepada orang yang juga tinggal di luar negeri, maka tidak ada pajak warisan yang dikenakan pada penerima manfaat di Jerman. Dalam kasus seperti itu, hanya kewajiban pajak terbatas yang berlaku. Pajak warisan kemudian hanya dikenakan untuk kepemilikan atas aset-aset yang ditentukan oleh hukum. Meskipun properti di dalam negeri juga termasuk dalam aset ini, mereka tetap bebas pajak dalam pengecualian, jika properti tersebut dianugerahkan kepada penerima manfaat melalui wasiat dalam surat wasiat pewaris, kata BFH. Alasannya adalah bahwa dalam wasiat, yang diperoleh bukanlah properti, tetapi hanya hak untuk pengalihan kepemilikan properti tersebut, jelas BFH lebih lanjut.

Hal ini berbeda jika properti di dalam negeri berpindah kepada ahli waris asing sebagai bagian dari keturunan hukum dengan wafatnya pewaris asing. Dalam hal ini, pajak warisan Jerman dikenakan, kata BFH.

Pengacara berpengalaman dalam hukum waris memberikan konsultasi di MTR Legal.

Sie haben ein rechtliches Anliegen?

Reservieren Sie Ihre Beratung – Wählen Sie Ihren Wunschtermin online oder rufen Sie uns an.
Bundesweite Hotline
Jetzt erreichbar

Jetzt Rückruf buchen

oder schreiben Sie uns!