Keuntungan dari penjualan mata uang kripto seperti Bitcoin dikenakan pajak. Ini telah diputuskan oleh Bundesfinanzhof dengan putusan tanggal 14 Februari 2023 (Az. IX R 3/22).
Mata uang kripto di masa lalu mengalami fluktuasi harga yang besar. Siapa pun yang membeli mata uang virtual seperti Bitcoin pada waktu yang tepat dan menjualnya kembali, bisa mendapatkan keuntungan besar. Tidak jelas bagaimana keuntungan spekulatif dari mata uang kripto dikenakan pajak. Bundesfinanzhof telah memberikan kejelasan dalam hukum pajak dengan keputusan terkini. Menurut keputusan tersebut, keuntungan dari perdagangan mata uang kripto dalam jangka waktu spekulasi satu tahun dikenakan pajak penghasilan, jelas firma hukum MTR Legal Rechtsanwälte, yang memiliki fokus dalam konsultasi hukum pajak.
Dalam kasus yang mendasari ini, penggugat pada tahun 2017 menukar Bitcoinnya dengan mata uang kripto Etherum dan Monero dan kemudian kembali menukarnya sebagian. Semua dilakukan dalam waktu satu tahun. Secara keseluruhan, terdapat keuntungan sekitar 3,4 juta Euro yang dilaporkan penggugat kepada kantor pajak dengan benar. Ketika kantor pajak kemudian menetapkan sekitar 1,4 juta pajak penghasilan, investor menggugat keputusan tersebut.
Dia berargumen bahwa mata uang kripto hanya ada secara virtual dan tidak memiliki bentuk fisik. Karena itu, mata uang kripto bukan “barang ekonomi” lain yang dikenakan pajak. Selain itu, ada defisit penegakan struktural dalam perpajakan keuntungan dari penjualan mata uang kripto.
Seperti pada tingkat pertama, argumen ini juga tidak berhasil dalam proses banding. Bundesfinanzhof mengkonfirmasi keputusan dari Pengadilan Pajak Köln. Menurut keputusan ini, mata uang kripto virtual adalah “barang ekonomi” lain dalam arti § 23 ayat 1 no. 2 EStG dan dikenakan pajak penghasilan sebagai transaksi penjualan pribadi.
Istilah barang ekonomi harus ditafsirkan secara luas dan detail teknis mata uang virtual tidak menjadi faktor untuk sifatnya sebagai barang ekonomi, demikian kata BFH. Lebih lanjut, cukup bahwa mata uang kripto diperdagangkan di platform dan bursa dan memiliki nilai tukar sendiri. Selain itu, mata uang kripto juga dapat langsung digunakan sebagai alat pembayaran. Sebagai “barang ekonomi” lain, maka mereka dikenakan pajak keuntungan jika ditukar atau dijual dalam jangka waktu satu tahun, jelas BFH. Ada kewajiban informasi yang luas dan kemungkinan kontrol sehingga tidak ada defisit penegakan struktural.
Pengacara berpengalaman dalam hukum pajak memberikan konsultasi di MTR Legal Rechtsanwälte.