Penjualan properti yang menguntungkan bisa jadi bebas pajak. Namun, untuk kebebasan pajak tersebut berlaku batasan ketat, seperti yang ditunjukkan oleh putusan Bundesfinanzhof pada 24 Mei 2022 (Nomor IX R 28/21).
Hukum pajak menetapkan masa spekulasi sepuluh tahun pada pembelian dan penjualan properti. Artinya: Jika suatu properti dijual kembali dengan keuntungan dalam periode ini setelah pembelian, keuntungan dari penjualan dikenakan pajak. Namun, kewajiban pajak tersebut tidak berlaku jika properti tersebut saat dijual dan dalam dua tahun sebelumnya digunakan untuk keperluan tempat tinggal sendiri. Ini juga berlaku jika anak-anak sendiri tinggal di properti tersebut tanpa dikenakan biaya, demikian dijelaskan oleh firma hukum MTR Rechtsanwälte, yang juga memiliki bidang fokus pada hukum pajak.
Untuk kebebasan pajak ini, Bundesfinanzhof (BFH) dengan putusan tanggal 24 Mei 2022 menetapkan batasan ketat. Menurutnya, pajak atas keuntungan penjualan tidak akan dikenakan hanya jika anak yang telah tinggal di properti tersebut masih memenuhi syarat untuk menerima tunjangan anak pada saat itu.
Dalam kasus yang mendasari, seorang ibu pada tahun 2010 membeli sebuah apartemen di kota studi anak-anaknya. Anak kembar laki-lakinya yang lahir pada tahun 1989 tinggal di apartemen tersebut selama studi mereka. Apartemen itu hanya digunakan secara sporadis oleh anak laki-lakinya yang ketiga. Pada tahun 2016, sang ibu menjual apartemen tersebut. Pada saat itu, anak kembarnya berusia 27 tahun dan oleh karena itu tidak lagi memenuhi syarat untuk tunjangan anak, berbeda dengan saudaranya.
Setelah jualan apartemen, kantor pajak yang berwenang mengenakan pajak atas keuntungan penjualan tersebut. Memang pembebasan pajak dimungkinkan untuk penggunaan sebagai tempat tinggal pribadi. Ini juga berlaku jika apartemen tersebut diberikan kepada anak-anak secara gratis – tetapi hanya jika anak-anak masih memenuhi syarat untuk tunjangan anak. Karena anak kembar tersebut telah menyelesaikan usia 25 tahun mereka pada tahun 2014, mereka tidak lagi berhak atas tunjangan anak. Oleh karena itu, penggunaan pribadi juga dianggap hilang, demikian kantor pajak.
BFH mengikuti argumen ini. Anak kembar tersebut setelah ulang tahun ke-25 mereka sesuai dengan § 32 EStG tidak lagi dapat dipertimbangkan secara pajak pendapatan pada pelaporan ibunya. Dengan demikian, pembebasan juga tidak berlaku.
Dalam perselisihan pajak dengan otoritas pajak, firma hukum MTR Rechtsanwälte menyediakan kepada klien mereka pengacara berpengalaman dalam hukum pajak.